Korupsi Dana Pensiun, Kejagung Periksa Manajer Investasi DP4

Korupsi Dana Pensiun, Kejagung Periksa Manajer Investasi DP4

Jampidsus Febrie Adriansyah saat memberikan arahan kepada 27 anggota Satgassus P3TPK di Aula Gedung Bundar Kejagung-Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung

Korupsi Dana Pensiun, Kejagung Periksa Manajer Investasi DP4 - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dan  mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia Tahun 2013 - 2019.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyebut pihaknya memerika 2 orang dalam kasus korupsi pengelolaan dana pensiun DP4, Selasa, 30 Mei 2023.

Dikatakannya salah satu saksi yang diperiksa adalah manajer investasi DP4.

"Dua orang yang diperiksa, yaitu UN selaku Kepala SPI PT Pelabuhan Indonesia II (persero) periode 2013-2014 dan EDW, Manajer Investasi DP4," katanya dalam keterangannya, Selasa, 30 Mei 2023.

BACA JUGA:

Dikatakannya para saksi diperiksa untuk tersangka EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM.

"Saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi pengelolaan dana pensiun DP4 PT Pelabuhan Indonesia Tahun 2013 - 2019. 

6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun DP4 Dijebloskan ke Tahanan 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan penetapan para tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan, Selasa, 9 Mei 2023.

Dijelaskannya para tersangka merupakan pejabat di lingkungan DP4 dan seorang pihak swasta. 

BACA JUGA:

Dirincinya para pelaku adalah EWI selaku Direktur Utama DP4 periode 2011-2016, KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014, US selaku Manajer Investasi DP4 periode 2005-2019, IS selaku Staf Investasi Sektor Rill periode 2012-2017, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017 dan AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).

“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dari 9 Mei sampai 28 Mei,” katanya, Selasa, 9 Mei 2023.

Adapun penahanan tersangka dilakukan terpisah, untuk tersangka EWI, KAM dan AHM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka CAK, US dan IS ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Kerugian Negara Capai Rp148 Miliar 

Nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada PT Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada tahun 2013-2019 terungkap.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: