Putusan MK Bocor Sistem Proporsional Tertutup, KPU Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka

Putusan MK Bocor Sistem Proporsional Tertutup, KPU Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (ist)--

Putusan MK Bocor Sistem Proporsional Tertutup, KPU Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka

Isu bocornya putusan MK yang akan menerapkan sistem Pemilu proporsional tertutup ditanggapi dingin Komi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, jika lembaga penyelenggara pemilu tersebut masih menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.

KPU juga masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu yang akan digunakan pada Pemilu 2024 mendatang. 

Hasyim menyebut, hingga sampai saat ini KPU memonitor perkembangan di media massa.

BACA JUGA:Kapolri Respons Bocornya Putusan MK Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Siap Lakukan Penyelidikan

“Tapi apakah sudah putus apa belum? KPU pegangannya nanti sudah ada putusan MK dibacakan, karena dari situlah kami mengetahui itulah yang benar," ujar Hasyim, Senin 29 Mei 2023.

Diketahui, heboh di berbagai pemberitaan terkait pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Denny mengklaim bahwa memperoleh informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Meski begitu, Hasyim enggan memberikan komentar terkait informasi tersebut. 

BACA JUGA:MK Blak-blakan Soal Bocornya Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Ia mempersilakan awak media mengkonfirmasi hal itu langsung kepada Denny Indrayana ataupun MK.

"Saya kira yang tahu yang bersangkutan yang menyatakan itu di publik, sehingga supaya adil, supaya jelas, teman-teman bisa menanyakan kepada yang membuat pernyataan itu," ucapnya.

Adapun sampai saat ini KPU tetap akan mengacu pada sistem proporsional terbuka dalam menyusun surat suara maupun logistik lain untuk Pemilu 2024.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: