KPU Atur Sumbangan Uang Elektronik Dana Kampanye Pemilu 2024

KPU Atur Sumbangan Uang Elektronik Dana Kampanye Pemilu 2024

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (ist)--

Aturan Sumbangan Uang Elektronik Dana Kampanye Pemilu 2024 - Sumbangan uang elektronik dalam dana kampanye Pemilu 2024 akan diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Komisioner KPU Idham Holik menyebut, sumbangan uang elektronik merupakan salah satu hal strategis dalam penyusunan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye Pemilu kali ini.

"Sebelumnya, dalam PKPU terdahulu, hal ini belum diatur," kata Idham, Sabtu 27 Mei 2023. 

Hal tersebut ia sampaikan saat uji publik Rancangan PKPU Dana Kampanye Pemilihan Umum. 

BACA JUGA:PDI Perjuangan Kota Bekasi Deklarasi Ganjar For Presiden 2024

Menurutnya, aturan sumbangan uang elektronik tentang dana kampanye Pemilu merupakan upaya KPU dalam merespons disrupsi teknologi digital di ranah ekonomi.

"Dalam merumuskan Peraturan KPU tentang Pelaporan Dana Kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital, salah satunya adalah makin masifnya penggunaan e-wallet, e-money, dan jenis-jenis uang elektronik lainnya," ucap Idham.

Idham menegaskan, seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye (RKDK) sebelum digunakan kegiatan kampanye.

Hal tersebut, kata dia, tidak terkecuali untuk dana kampanye yang berasal dari sumbangan dalam bentuk uang elektronik.

BACA JUGA:Ada Potensi Caleg Ganda, KPU Segera Verifikasi Administrasi dan Analisis

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye. 

Dalam hal ini, sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan. 

Sementara itu, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin menambahkan bahwa PKPU Dana Kampanye Pemilu juga mendorong agar seluruh sumbangan dana kampanye dilakukan pencatatan secara terperinci.

"Yang kami atur ini sumbangan atau laporan dana kampanye dan seterusnya. Kalau orang menyumbang, dicatat. Kalau orang bantu, diadministrasikan. Itu yang diatur dalam PKPU Dana Kampanye Pemilu," ujar Afifuddin.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: