Kejagung Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Dana Pensiun DP4

Kejagung Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Dana Pensiun DP4

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana--

Kejagung Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Dana Pensiun DP4 - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia Tahun 2013 - 2019.

Dalam kasus ini penyidik Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pada Senin, 22 Mei 2023, penyidik memerika 4 orang terkait kasus korupsi pengelolaan dana pensiun DP4.

Dijelaskannya keempat orang yang diperiksa, yaitu AF selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2014 - 2018, GIP selaku Direktur Kepesertaan SDM dan Umum DP4 periode 2012 - 2015, JK selaku Wiraswasta dan MK selaku Direktur PT Grahamarga Kencamulia.

BACA JUGA:

"Mereka diperiksa untuk tersangka EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM," katanya dalam keterangannya, Senin, 22 Mei 2023.

Dijelaskannya pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait kasus tersebut.

6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun DP4 Ditahan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan penetapan para tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan, Selasa, 9 Mei 2023.

Dijelaskannya para tersangka merupakan pejabat di lingkungan DP4 dan seorang pihak swasta. 

BACA JUGA:

Dirincinya para pelaku adalah EWI selaku Direktur Utama DP4 periode 2011-2016, KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014, US selaku Manajer Investasi DP4 periode 2005-2019, IS selaku Staf Investasi Sektor Rill periode 2012-2017, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017 dan AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).

“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dari 9 Mei sampai 28 Mei,” katanya, Selasa, 9 Mei 2023.

Adapun penahanan tersangka dilakukan terpisah, untuk tersangka EWI, KAM dan AHM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka CAK, US dan IS ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: