Akun Medos untuk Kampanye Paling Banyak 20 Setiap Aplikasi dan Ditutup saat Masa Tenang

Akun Medos untuk Kampanye Paling Banyak 20 Setiap Aplikasi dan Ditutup saat Masa Tenang

Ilustrasi media sosial.-LoboStudioHamburg-Pixabay

Akun Medos untuk Kampanye Paling Banyak 20 Setiap Aplikasi dan Ditutup saat Masa Tenang

Jumlah akun media sosial untuk kampanye yang bisa digunakan oleh peserta Pemilu 2024 paling banyak 20 akun setiap jenis apikasi.

Maksimal jumlah akun medsos untuk kampanye tersebut telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, pada PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum telah diatur jumlah akun media sosial untuk kampanye sebanyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi. 

"Untuk rancangan peraturan yang kami ajukan pada saat ini, kami perbanyak dua kali lipat menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," ujar Mellaz saat RDP dengan Komisi II DPR RI, Senin 29 Mei 2023.

BACA JUGA:Putusan MK Bocor Sistem Proporsional Tertutup, KPU Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka

Ketentuan jumlah akun media sosial untuk kamanye tersebut dimuat oleh KPU dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dipaparkan Mellaz dalam RDP tersebut.

Selain mengatur mengenai batas maksimal akun media sosial untuk berkampanye pada Pemilu 2024, KPU juga mengatur sejumlah hal lainnya dalam RPKPU.

KPU mengatur bahwa akun-akun media sosial yang digunakan oleh peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye harus ditutup pada hari terakhir masa kampanye.

August Mellaz menerangkan, RPKPU ini juga mengatur isu strategis yang terkait dengan penutupan akun media sosial pada hari terakhir masa kampanye. 

BACA JUGA:Kapolri Respons Bocornya Putusan MK Sistem Pemilu Proporsional Tertutup: Siap Lakukan Penyelidikan

Hal ini berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 yang hingga berakhirnya masa kampanye, ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang.

Berikutnya, KPU juga mengatur mengenai sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta Pemilu 2024.

Melalui RPKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu itu, KPU RI membuka ruang bagi partai-partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menggelar sosialisasi dan pendidikan politik di internal partainya masing-masing sebelum masa kampanye dimulai.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: