News

Putusan MK Bocor Sistem Proporsional Tertutup, KPU Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka

KPU masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu

Putusan MK Bocor Sistem Proporsional Tertutup, KPU Tetap Pakai Sistem Proporsional Terbuka
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (ist)

BACA JUGA:Berikut Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup dan Perbedaannya dengan Pemilu Terbuka

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.

Berita Terkait