1 Orang Jadi Korban Tawuran Remaja di Bekasi Timur, Luka Tangan Dengan 7 Jaitan

1 Orang Jadi Korban Tawuran Remaja di Bekasi Timur, Luka Tangan Dengan 7 Jaitan

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi saat konferensi pers-Tahta Aldo-

Korban Tawuran di Bekasi - Sebanyak 10 orang ditetapkan tersangka dalam aksi tawuran, yang terjadi pada Selasa (16/5) pukul 01.00 WIB di Jalan Prof. Moh Yamin, Duren Jaya, Kota Bekasi.

Terdapat 1 orang warga setempat menjadi korban hingga luka-luka, akibat penyerangan yang dilakukan oleh tersangka remaja tawuran.

"Tawuran di Gang Delima, mengakibatkan warga terluka usai ada penyerangan dari kelompok yang menamakan diri adalah Kelompok Junior Kampung Delima," kata Kompol Sukadi saat konferensi pers, Kamis 25 Mei 2023.

Saat itu korban yang bernama Sukma Kencana (62), keluar dari rumah usai merasa terganggu dengan suara tawuran yang terjadi di depan rumahnya.

BACA JUGA:Mahalini Dikabarkan Pindah Keyakinan Ikuti Rizky Febian Usai Lamaran, Sule Buka Suara

"Tujuannya pak Sukma ini adalah ingin melerai terkait adanya tawuran tersebut, tetapi justru yang diterima adanya penyerangan," ungkapnya.


Senjata tajam yang digunakan Dalam aksi tawuran Bekasi Timur-Tahta Aldo-

Akibat adanya serangan dari remaja yang tawuran, korban mengalami luka yang cukup parah di bagian tangan sehingga harus mendapat penanganan dokter.

"Pak Sukma akhirnya mengalami luka tangan di bagian kiri, malam hari itu juga korban langsung dibawa ke RSUD Kota Bekasi," ucapnya.

Kompol Sukadi menjelaskan, korban terkena senjata tajam yang digunakan untuk tawuran dan harus mendapat 7 jahitan menjalani perawatan.

BACA JUGA:Basuki Blak-blakan Soal Godaan Korupsi di Kementerian PUPR Hingga ke Keluarga

Atas aksi tawuran tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti senjata tajam berupa stik golf, samurai dan juga golok.

Sebanyak 10 orang ditetapkan tersangka, diantaranya berinisial BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16) dan BMR (17).

Atas aksi tawuran dan melakukan kekerasan terhadap warga, 10 tersangka dikenakan pasal 170 KUHPidana atau dengan pasal 55 dan atau pasal 56 junto undang undang darurat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: