Polda Metro Hentikan Penanganan Kasus KDRT Putri Balqis yang Viral

Polda Metro Hentikan Penanganan Kasus KDRT Putri Balqis yang Viral

Ilustras KDRT--ncadv

Polda Metro Hentikan Penanganan Kasus KDRT Putri Balqis yang Viral - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memerintahkan Polres Metro Depok agar menghentikan sementara waktu atau menunda penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami pasanganan suami istri di Depok bernama Putri Balqis dan Bani Bayumi.

Pasalnya, akibat kejadian KDRT itu, kedua pasutri itu alami luka-luka. Putri Balqis alami luka-luka memar dan lebam di wajah, sementara Bani Bayumi alami luka serius di kemaluan akibat diremas oleh istrinya, Putri Balqis.

"Untuk sementara waktu, kita akan menunda kasus ini, karena suami perlu mendapatkan perawatan akibat kekerasan yang terjadi, sementara istri akan diberikan waktu untuk merenung," kata Karyoto di Polres Metro Depok, Jawa Barat, pada Kamis 25 Mei 2023.

Karyo mengatakan, penghentian kasus ini sampai dengan kadua pasutri tersebut telah pulih dan siap untuk melanjutkan kasus ke tahap berikutnya.

"Nantinya, setelah kedua belah pihak telah membaik dalam jangka waktu yang sesuai, mereka akan kita pertemukan kembali," jelas Karyoto.

BACA JUGA:Ibu Muda Putri Balqis Alami KDRT Tapi Jadi Tersangka, Kapolda Metro: Sudah Sesuai Prosedur

BACA JUGA:Kasus KDRT Kader PKS Bukhori Yusuf Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

Dalam hal ini, baik suami maupun istri dipastikan tidak akan ditahan. Mereka diminta untuk menjalani pengobatan agar segera sembuh dari luka-lukanya.

Sebelumnya, di media sosial Putri Balqis ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, dirinya merupakan korban KDRT dari suaminya.

Namun ternyata, Polisi mengatakan bahwa suaminya juga jadi tersangka sebab melakukan KDRT.

"Dua-duanya (Balqis dan Bani) sudah kita lakukan sebagai tersangka juga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu 24 Mei 2023.

Yogen mengatakan, Bani Bayumi juga alami kekesaran dari Istrinya hingga harus dioperasi. 

"Kita lakukan semua sebagai tersangka. Untuk penahanan, karena memang luka dari sang suami ini terkait alat kelaminnya sudah sangat parah ya sehingga harus dilakukan operasi," ungkapnya. (*)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: