Polri Larangan Anggotanya Gelar Razia, Sanksi Tegas Bagi Polantas yang Melanggar

Polri Larangan Anggotanya Gelar Razia, Sanksi Tegas Bagi Polantas yang Melanggar

Ilustrasi, Anggota Satlantas Polres Kota Tangerang menggelar razia di Jalan Pemda Tigaraksa.-Rikhi Ferdian-FIN

Polri Larangan Anggotanya Gelar Razia, Sanksi Tegas Bagi Polantas yang Melanggar - Polri melarang anggotanya menggelar razia dan wajib mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Aturan tersebut tertauang dalam Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan kepada seluruh jajaran polisi lalu lintas (Polantas) wajib mengoptimalisasi penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE dan dilarang melakukan penindakan secara stasioner atau razia.

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajaran agar tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat, 19 Mei 2023.

BACA JUGA:

Sandi menjelaskan aturan tersebut memerintahkan Polantas untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan ETLE di wilayah masing-masing.

Dalam aturan tersebut juga disampaikan larangan untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

Kemudian, jajaran Dirlantas juga diminta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Aturan tersebut juga menjelaskan bentuk pelanggaran yang belum tercakup dalam sistem penindakan ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendaraan di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, dan menggunakan ponsel saat berkendaraan.

BACA JUGA:

Selanjutnya, menerobos lampu merah (traffic light), tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikat petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi.

Sandi pun menegaskan jika dalam praktik penindakan lalu lintas ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujar Sandi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: