Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Ini Alasannya!

Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Ini Alasannya!

Lalu lintas di Pusat Kota Jakarta--FIN/Afdal Namakule

Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Ini Alasannya! 

KEPOLISIAN kembali memberlakukan tilang manual atau tilang ditempat setelah sempat dihentikan oleh Kapolri. 

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, tilang manual kembali diberlakukan atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

"Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan atau penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas, dengan memberlakukan tilang di tempat," katanya kepada wartawan, Senin 15 Mei 2023.

Tilang manual diberlakukan ini khususnya di daerah-daerah yang tidak terjangkau oleh prasarana tilang online seperti kamera e-TLE. 

"Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem e-TLE," kata Sandi. 

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Kembali Berlakukan Tilang Manual bagi Pelanggar yang Terlihat Anggota

BACA JUGA:Polres Metro Bekasi Kota Akan Kembali Terapkan Tilang Manual Bagi Para Pengendara, Ini Alasannya

Dia mengatakan, tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas. 

Selain itu, ada terjadi angka kecelakaan lalu linta setelah tilang manual ditiadakan, terutama di daerah yang tak dilengkapi e-TLE.

"Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera e-TLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual," ucap Sandi.

Terkait dengan potensi adanya pungli dalam tilang manual atau tilang di tempat, Sandi mengatakan akan ada pengawasan melekat dan berjenjang saat polantas bertugas di lapangan. 

Sandi juga menegaskan sanksi etik hingga pidana menanti anggota-anggota yang melakukan pungli.

"Polri akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan," pungkas Sandi. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: