Asyik! KAI Cabut Aturan Vaksin Sebagai Syarat Perjalanan Naik Kereta Api

Asyik! KAI Cabut Aturan Vaksin Sebagai Syarat Perjalanan Naik Kereta Api

Kereta Api Indonesia-FIN.CO.ID-

Asyik! KAI Cabut Aturan Vaksin Sebagai Syarat Perjalanan Naik Kereta Api

PT Kerata Api Indonesia (PT KAI) secara resmi menyatakan mencabut aturan vaksin sebagai syarat naik kereta api. 

Pernyataan KAI cabut aturan vaksin tersebut disampaikan lewat akun Twitter @KAI212 pada 22 April 223 lalu. 

Pencabutan aturan vaksin sebagai syarat naik kereta api tersebut sesuai arahan dari Menteri koordinator Bidang Pembangunan  Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. 

Yakni, saat melakukan  kunjungan kerja di Madiun, Jawa Timur, Minggu 16 April 2023 tentang  syarat perjalanan naik KA.

"Vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik KA, namun KAI menganjurkan bagi calon penumpang untuk tetap  melakukan vaksinasi. Sesuai surat Ditjenka No. KA.201/1/1 Phb  2023 tanggal 17 April 2023," tulis akun @KAI212. 

Yakni, perihal Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pasca Pencabutan  kebijakan PPKM. 

Hanya saja, KAI mendorong dan mengimbau kepada penumpang kereta api selama dalam  perjalanan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Dengan menggunakan  masker, suhu tubuh <37.3⁰C, serta selalu menjaga pola hidup bersih  & sehat.  Bagi calon penumpang yang dalam kondisi sakit dapat  melakukan perjalanan, jika disertai surat keterangan dari Dokter. Trims," tulis akun @KAI212. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: