Berikut Persyaratan Naik Kereta Api Terbaru 2023

Berikut Persyaratan Naik Kereta Api Terbaru 2023

Persyaratan Naik Kereta Api Terbaru 2023- PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan persyaratan naik Kereta Api jelang mudik lebaran 2023.

Persyaratan naik kereta api terbaru 2033 masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) NO.84 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemic Covid-19. 

Ya, meskipun pemerintah telah mencabut pembatasan kegiatan sosial masyarakat atau PPKM, namun, persyaratan vaksinasi masih menjadi nomor satu di beberapa  moda transportasi. Baik transportasi  udara atau transportasi darat. 

BACA JUGA:Buruan Beli Sebelum Kehabisan, Tiket Mudik Kereta Api Sudah Terjual 43 Ribu

BACA JUGA:Asyik! Ada Mudik Gratis Kereta Api 2023 Tujuan Solo dari DJKA Kemenhub, Buruan Daftar

Syarat Naik Kereta Api Terbaru 2023:

1. Penumpang berusia 6 tahun sampai 12 tahun, wajib vaksin kedua. 

2. Penumpang usia 6 tahun sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap yakni vaksin satu, vaksin dua dan booster. 

4. Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan. 

BACA JUGA:Buruan Daftar! Program Mudik Motis Kemenhub, Motor Naik Kereta Api Gratis, Penumpang Hanya Bayar Rp 10.000

BACA JUGA:Mau Mudik Naik Kereta Api? Berikut Syarat Lengkap Perjalanan Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

5. Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

6. Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: