Tilang Manual Diberlakukan Sebagai Langkah Terakhir Jika Sudah Sangat Membahayakan
Ilustrasi tilang. (radarlampung/disway.id)--
"Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat," kata Sandi.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Kembali Berlakukan Tilang Manual bagi Pelanggar yang Terlihat Anggota
Jenderal bintang dua itu menjelaskan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau sistem ETLE.
Sumber: