Kasus Bos Ajak Staycation Ditangani Bareskrim, Kuasa Hukum Korban Berharap Dilakukan Pendalaman Penyelidikan

Kasus Bos Ajak Staycation Ditangani Bareskrim, Kuasa Hukum Korban Berharap Dilakukan Pendalaman Penyelidikan

Korban berinisial AD menunjukan hasil laporan ke polisi-Dokumen Istimewa-

Kasus Bos Ajak Staycation Ditangani Bareskrim, Kuasa Hukum Korban Berharap Dilakukan Pendalaman Penyelidikan - Kasus bos berinisial HK ajak karyawati AD staycation guna syarat perpanjangan kontrak kerja, kini ditangani oleh Bareskrim Polri.

Kuasa hukum korban AD, Untung Nassari mengatakan, langkah ini merupakan hal baik bagi proses penyelidikan atas laporan dugaan ajakan staycation.

"Mudah-mudahan ini menjadi hal yang baik, untuk menegakan pasal yang kita maksudkan di dalam pelaporan yaitu pasal 5 pasal 6 dan 335," kata Untung Nassari, Kamis 18 Mei 2023.

Apabila laporan ditarik ke Bareskrim Polri dari Polres Metro Bekasi, menurutnya dari proses penyelidikan akan menjadi lebih lengkap dan detail.

BACA JUGA:

"Bisa jadi kalau ditingkat yang lebih tinggi, secara fasilitas untuk melakukan penyelidikan dan seterusnya tentunya secara perangkat lebih lengkap," ucapnya.

Untung Nassari menjelaskan, pihaknya berharap proses yang dilaporkan oleh AD ke pihak kepolisian dapat diproses lebih detail lagi.

"Harapannya terhadap kasus AD, dua belah pihak baik pelapor maupun terlapor, dalam hal ini bisa dilakukan pendalaman-pendalaman," jelasnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung mengungkapkan, pihaknya telah melimpahkan penanganan kasus ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA:

"Jadi untuk kasus dugaan staycation, perkara ini sudah diambil alih ke Mabes Polri oleh Bareskrim, sudah ditarik dari Polres Metro Bekasi dan akan dilanjutkan ditangani Bareskrim," ungkap Gogo Galesung.

Pelimpahan kasus dilakukan sejak pekan lalu, ketika penyidik Polres Metro Bekasi hendak melayangkan surat pemanggilan terhadap dua saksi ahli yakni ahli bahasa dan hukum pidana.

"Dari Minggu lalu. Kami sudah dalam berproses, mau meminta keterangan dua ahli, dari ahli bahasa dan hukum pidana. Tapi kemudian diambil alih dan dilanjutkan oleh Bareskrim," terangnya.

Pertimbangan pelimpahan kasus dikarenakan, Bareskrim Mabes Polri hendak mendalami kasus yang viral di media sosial tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: