Pengumuman PPPK Teknis 2022 dan Dokumen yang Harus Diunggah oleh Peserta

Pengumuman PPPK Teknis 2022 dan Dokumen yang Harus Diunggah oleh Peserta

Hasil akhir seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN tahun anggaran 2022 telah resmi diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). --

Pengumuman PPPK Teknis 2022 Resmi dari BKN - Hasil akhir seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN tahun anggaran  2022 telah resmi diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2022 Nomor 3934/RKS.04.03/SD/K/2023 tanggal 17 April 2023. 

Yakni perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022. 

Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2022 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman ini, yaitu:

  1. Lampiran I adalah ringkasan hasil Seleksi Kompetensi; dan
  2. Lampiran II adalah rincian hasil Seleksi Kompetensi.

BACA JUGA:Kapan Lebaran Idul Fitri 2023? Mengacu Penanggalan Jawa Islam Jatuh Pada 22 April 2023

Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil pengolahan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:

  • Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;
  • Kode “L” adalah peserta yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022;
  • Kode “TL” adalah peserta yang tidak lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022; dan
  • Kode “TH” adalah peserta yang dinyatakan tidak hadir pada salah satu/semua tahapan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022.

Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai jumlah alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022.

Hal ini telah ditetapkan berdasarkan hasil pengolahan nilai Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (bagi empat Jabatan Fungsional) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

Peserta yang dinyatakan tidak lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 27 s.d. 29 April 2023 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2022 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 11 s.d. 13 Mei 2023;

Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta;

Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 14 s.d. 30 Mei 2023;

BACA JUGA:Penyebab Konflik Sudan, Pertikaian Dua Kubu Tentara Nasional dengan Pasukan RSF

Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 7 adalah sebagai berikut:

  1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
  2. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
  3. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
  4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
  5. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023;
  8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023;

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: