Ransomware Lockbit 3.0 Curi Data Bank BSI 1.5 Terabyte, OJK Bilang Begini

Ransomware Lockbit 3.0 Curi Data Bank BSI 1.5 Terabyte, OJK Bilang Begini

Ilustrasi Hacker --pixabay.com

Ransomware Lockbit 3.0 Curi Data Bank BSI, OJK Bilang Begini

Setelah ransomware Lockbit 3.0 mengklaim telah mencuri data nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae meminta agar masyarakat tetap tenang dan bijak menyikapi informasi yang beredar. 

Yakni terkait adanya informasi kelompok hacker ransomware Lockbit 3.0 yang mengaku telah mencuri data Bank BSI sebesar 1.5 terabyte.

Dian meminta agar masyarakat tetap tenang, apalagi saat ini seluruh layanan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kembali beroperasi normal.

BACA JUGA:BSI Mobile Sudah Dapat Digunakan Termasuk ATM dan M Banking

“Saat ini tim pengawas dan pemeriksa IT OJK terus melakukan komunikasi dan koordinasi untuk mengevaluasi sumber gangguan layanan yang dialami BSI dan meminta BSI untuk melakukan percepatan penyelesaian audit forensik yang saat ini sedang berjalan,” kata Dian dalam keterangan resmi, Sabtu 13 Mei 2023.

OJK juga mendukung langkah BSI untuk mengedepankan upaya stabilisasi dan peningkatan layanan kepada nasabah antara lain melalui perluasan layanan weekend banking.

Selanjutnya, OJK meminta BSI untuk mengoptimalkan pemberian tanggapan atas pengaduan yang diterima dari nasabah dan masyarakat, antara lain dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Ia mengatakan bahwa industri perbankan perlu senantiasa memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan pelindungan konsumen dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi di era digital.

BACA JUGA:Aplikasi BSI Mobile Error, Penyebab dan Cara Mengatasinya

Sebagai pedoman, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Industri perbankan dituntut untuk meningkatkan ketahanan sistem elektronik yang dimiliki dan mampu memulihkan keadaan pasca-terjadinya gangguan layanan. 

"OJK akan terus memastikan ketahanan digital perbankan Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum untuk dipedomani dengan konsisten oleh seluruh perbankan,” ucapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: