Revisi UU TNI: Bisa Menempati Jabatan Sipil hingga 18 Pos Jabatan dan Perpanjangan Usia Pensiun

Revisi UU TNI: Bisa Menempati Jabatan Sipil hingga 18 Pos Jabatan dan Perpanjangan Usia Pensiun

Ilustrasi TNI - Pendaftaran Tamtama PK TNI AD Dibuka-Istimewa-

Revisi UU TNI: Menempati Jabatan Sipil hingga 18 Pos Jabatan dan Perpanjangan Usia Pensiun 

Revisi Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Revisi UU TNI) menjadi perhatian banyak pihak. 

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar revisi Undang-undang TNI tidak mencederai semangat reformasi.

"Adanya usulan perwira aktif bisa (menempati jabatan sipil), ya coba dibicarakan, yang penting tentunya jangan mencederai semangat reformasi," kata Ma'ruf, Jumat 12 Mei 2023.

Ma'ruf Amin mengatakan, semangat reformasi salah satunya adalah menghilangkan dwifungsi ABRI atau TNI. 

BACA JUGA:Grace Tahir Diperiksa KPK Soal Penggunaan Uang Rafael Alun yang Berasal dari Berbagai Pihak

"Semangat itu ya yang jangan dicederai. Asalkan itu bisa artinya bisa tidak kembali ke arah itu, saya kira silahkan dibicarakan," terangnya. 

Saat ini Badan Pembinaan Hukum TNI sedang menggodok usulan draf perubahan UU TNI antara lain soal penambahan pos-pos kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI.

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur ada 10 pos jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI.

Sementara pada usulan yang masih digodok oleh internal Babinkum ada 18 pos jabatan kementerian/lembaga.

BACA JUGA:Ini Wajah Jaksa Wanita yang Peras Guru SD Rp80 Juta, Kajari Batu Bara: Telah Diperiksa

Tambahan delapan kementerian/lembaga itu meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Sementara dalam UU yang saat ini berlaku hanya memperbolehkan prajurit aktif TNI menduduki jabatan di kementerian/lembaga yang membidangi Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.

Beberapa poin perubahan lainnya juga mencakup perpanjangan usia pensiun TNI. Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 mengatur usia pensiun prajurit tingkat perwira sampai 58 tahun, sementara untuk bintara dan tamtama 53 tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: