Revisi UU TNI: Bisa Menempati Jabatan Sipil hingga 18 Pos Jabatan dan Perpanjangan Usia Pensiun

fin.co.id - 12/05/2023, 16:57 WIB

Revisi UU TNI: Bisa Menempati Jabatan Sipil hingga 18 Pos Jabatan dan Perpanjangan Usia Pensiun

Ilustrasi TNI

BACA JUGA:Temui Korban Dugaan Ajakan Staycation di Cikarang Bekasi, Wamenaker Minta Perusahaan Bos Dipecat

Walaupun demikian, pembahasan itu masih di internal Babinkum TNI dan belum rampung. TNI belum mengeluarkan sikap resmi terkait usulan perubahan atau revisi UU TNI.

Admin
Admin
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID