Serahkan 580 Bacaleg DPR PDI Perjuangan ke KPU, Hasto Kristiyanto: Sebagian Besar Incumbent

Serahkan 580 Bacaleg DPR PDI Perjuangan ke KPU, Hasto Kristiyanto:  Sebagian Besar Incumbent

Suasana penyerahan berkas pendaftaran bakal calon legislatif DPR RI pada Pemilu 2024 dari PDI Perjuangan kepada KPU RI di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (11/5/2023). -PDI Perjuangan -ANTARA

Serahkan 580 Bacaleg DPR PDI Perjuangan ke KPU, Hasto Kristiyanto:  Sebagian Besar Incumbent - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mendaftarkan 580 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan dirinya bersama pengurus DPP PDI Perjuangan telah mendaftarkan 580 bakal caleg DPR pada Kamis, 11 Mei 2023.

Dia menyebut para bakal caleg DPR yang didaftarkan ke KPU umumnya adalah incumbent. 

"Dari 580 bakal calon anggota legislatif, sebagian besar yang dicalonkan tentu saja juga berasal dari anggota legislatif incumbent," katanya.

BACA JUGA:

Hasto Kristiyanto menyerahkan langsung daftar 580 bakal caleg DPR dari PDI Perjuangan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan menerima daftar bakal caleg DPR yang didaftarkan PDI Perjuangan.

"Pada hari ini, Kamis, 11 Mei 2023, hadir di sini pimpinan pusat PDI Perjuangan untuk mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI," katanya.

KPU kemudian akan memeriksa apakah kategorinya pendaftaran bakal caleg PDI Perjuangan sudah lengkap atau belum.

BACA JUGA:

"Nanti, sekiranya setelah diperiksa bersama-sama tim teknis KPU dan tim teknis PDI Perjuangan ada hal-hal yang belum lengkap, masih ada kesempatan melengkapi sampai batas akhir pendaftaran 14 Mei," jelas Hasyim.

Sejak pendaftaran bakal caleg DPR RI dibuka pada Senin (1/5), hingga kini terdapat tiga partai politik yang telah mendaftarkan, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, dan PDI Perjuangan.

Pendaftaran bakal caleg anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: