Hari ke Sepuluh, PKS Jadi Parpol Pertama Yang Daftar Bacaleg ke KPU Kabupaten Tangerang
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jadi partai politik pertama yang mendaftar bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU Kabupaten Tangerang.
Termasuk juga diamanatkan di dalam peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Artinya, partai politik wajib mencantumkan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di setiap dapil.
BACA JUGA:
"Seperti seumpama di Dapil 2 Kabupaten Tangerang itu kursinya ada 9 maka partai politik punya hak untuk mengusulkan sembilan bakal calon anggota legislatifnya," jelasnya.
"Nah dari 9 itu maka kemudian minimal harus ada tiga bacaleg dari perempuan supaya keterwakilan perempuan 30 persen ini terpenuhi," tandasnya.