Termasuk juga diamanatkan di dalam peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Artinya, partai politik wajib mencantumkan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di setiap dapil.
BACA JUGA:
"Seperti seumpama di Dapil 2 Kabupaten Tangerang itu kursinya ada 9 maka partai politik punya hak untuk mengusulkan sembilan bakal calon anggota legislatifnya," jelasnya.
"Nah dari 9 itu maka kemudian minimal harus ada tiga bacaleg dari perempuan supaya keterwakilan perempuan 30 persen ini terpenuhi," tandasnya.