Suami di Bekasi Rekayasa Tersedak Bakso, Tutupi Kematian Istrinya dengan Cara Dicekik

Suami di Bekasi Rekayasa Tersedak Bakso, Tutupi Kematian Istrinya dengan Cara Dicekik

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya saat konfrensi pers-Dokumen Istimewa-

Suami di Bekasi Bunuh Istri - Pria berinisial RD (25) tega membunuh NA (27) istrinya sendiri, dengan cara mencekik di dalam rumahnya berlokasi di Kampung Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan, pihak keluarga sempat merasa janggal dengan adanya kematian anaknya.

Sebelum peristiwa pembunuhannya terungkap, RD sempat menutupi kasus dengan merekayasa kematian istrinya dikarenakan tersedak bakso.

"Karena takut masuk penjara dan takut dan anaknya tidak ada yang mengurus, pelaku berpikir membuat Kronologis seakan akan meninggal karena kesepakatan makanan," kata Kombes Pol Twedi Aditya dalam konfrensi pers, Selasa 9 Mei 2023.

BACA JUGA:LPSK Siap Lindungi Korban Staycation Bareng Bos di Cikarang Bekasi

Menurutnya, korban sempat pergi meninggalkan rumah untuk membeli bakso agar rencana menutupi kasus pembunuhannya berjalan lancar.

Setibanya di rumah, ia langsung menyediakan gelas, peralatn makan dan menuang bakso yang dibeli ke dalam mangkuk.

"Korban posisi ada di kamar, kemudian pelaku memasukkan 1 biji bakso ke dalam mulut korban agar seolah oleh tersedak dan meninggal dunia," ungkapnya.

Saat ia mengetahui istrinya meninggal, RD langsung menjalankan skenario yang direncanakan bahwa korban tersedak bakso pada saat sedang makan.

BACA JUGA:Diperiksa KPK Selama 3,5 Jam, Ini Profil Reihana dan Jumlah Harta Kekayaannya dari Tahun ke Tahun

"Korban ditemukan di tempat kamarnya, pelaku ini pelaku ini berteriak memanggil orang tua korban. bapaknya datang ke kamar, melihat korban ini sudah tidak bernyawa karena tersedak bakso," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di RSUD Kabupaten Karawang, ditemukan adanya bekas luka cekikan tangan RDS di bagian tubuh korban.

"Ketika periksa di RS, ditemukan ada kejanggalan, kemudian berkoordinasi dengan satreskrim dan penyidik melakukan pengambangan akhirnya bisa diungkap perkara ini," ucapnya.

Atas tindak kejahatannya, RD dikenakan pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

BACA JUGA:Survei SMRC: Pemilih Kritis Ingin Capres Teruskan Porgram Jokowi

Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja merampas nyawa orang lain maka akan mendapat hukuman pidana paling lama 15 tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: