Surpres RUU Perampasan Aset Telah Diterima DPR akan Dibawa ke Rapat Bamus

Surpres RUU Perampasan Aset Telah Diterima DPR akan Dibawa ke Rapat Bamus

DPR RI Menggelar rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.-dok fin.co.id-dok fin.co.id

Surpres RUU Perampasan Aset Telah Diterima DPR akan Dibawa ke Rapat Bamus

Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR RI pada Kamis (4/5).

"Iya betul, DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," kata Indra dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin 8 Mei 2023.

Dia menjelaskan bahwa karena saat ini DPR masih dalam masa reses, adapun pembukaan masa sidang baru akan jatuh pada Selasa (16/5).

Lebih lanjut, dia menuturkan surpres yang telah masuk ke DPR RI harus dibahas melalui Rapat Pimpinan (rapim) terlebih dahulu untuk selanjutnya dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Setelah Rapim lalu dibawa ke Rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD (alat kelengkapan dewan) yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam (Rapat) Paripurna," tuturnya.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan Pemerintah.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: