Jadi Tersangka, Lina Mukherjee Depresi Takut Ditahan Polisi hingga Sakit Magh

Jadi Tersangka, Lina Mukherjee Depresi Takut Ditahan Polisi hingga Sakit Magh

Lina Mukherjee-Istimewa-

Jadi Tersangka, Lina Mukherjee Depresi Takut Ditahan Polisi! 

LINA Mukherjee sempat depresi karena takut ditahan polisi. Selebgram kontroversi ini kini jadi tersangka kasus konten makan babi dengan baca bismillah. 

Lina Mukherjee mulanya diperiksa di di Polda Sumatera Selatan. Dia kemudian disuruh untuk bermalam di kantor polisi. Namun bukan di ruang tahanan tapi di kamar tidur. 

"Kan aku sempat semalam tidur di sana, tapi bukan ditahanan, di kantor polisi ada spring bed, aku tidur di sana, aku malamnya kayak terbayang dibilang kamu akan ditahan," kata Lina Mukherjee ceritakan ketakutannya.

Lina Mukherjee mengatakan, saat di kantor polisi, dia harus taat aturan di dalam. Di antaranya, tidak boleh menggunakan sabun dari luar, hanya bisa menggunakan kaos tidak menggunakan aksesoris dan tidak boleh membawa HP.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Konten Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Batal Ditahan, Ini Alasannya

BACA JUGA:Konten Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama, Begini Katanya...

Dari ketakutan itu, kondisi kesehatannya lalu menurun. Hingga penyakit magh yang diidapnya kambuh dan dilarikan ke UGD. 

"Segitu takutnya imajinasi aku, aku langsung kambuhlah dari situ aku dilarikan ke UGD. Padahal mereka belum nahan aku, baru kasih clue," kata Lina Mukherjee

Akhirnya Lina Mukherjee tak ditahan meski statusnya sebagai tersangka penistaan agama gara-gara konten makan babi.

Lina mengatakan, membuat konten makan babi itu tidak bermaksud hina agam Islam. Konten itu dibuat berdasarkan notice netizen. 

"Jadi kasus awal viral itu aku makan sesuatu yang diharamkan itu di-notice netizen. Setelah satu bulan itu aku nggak tahu aku dapat panggilan polisi gitu," kata Lina Mukherjee.  

Lina Mukherjee disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: