RUU Kesehatan Omnibuslaw Terus Digeber, Ledia Hanifa Ingatkan Soal Kesehatan Jiwa Jangan Terabaikan

RUU Kesehatan Omnibuslaw Terus Digeber, Ledia Hanifa Ingatkan Soal Kesehatan Jiwa Jangan Terabaikan

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Ledia Hanifa Amaliah.-fraksi.pks.id-

RUU Kesehatan Omnibuslaw - Meski menyisakan banyak kritik dan penolakan, RUU Kesehatan yang dibahas dengan pendekatan Omnibuslaw tetap diputuskan menjadi RUU Inisiatiaf DPR RI pada rapat paripurna 14 Februari lalu. 

Dalam pembahasannya, poin demi poin pasal terus mendapatkan kritik dari berbagai pihak termasuk dalam isu kesehatan jiwa.

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, yang mengikuti perkembangan hadirnya RUU Kesehatan metode Omnibuslaw ini sejak awal melihat ada beberapa titik krusial isu kesehatan jiwa yang harus dikritisi.

 “Kita sama menginginkan bahwa RUU ini menghadirkan pelayanan kesehatan yang merata, adil dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Ini artinya kita mendukung upaya menghadirkan masyarakat yang sehat jiwa raga, fisik mental dan tak ada yang terabaikan termasuk mereka yang mengalami masalah kesehatan jiwa atau gangguan jiwa yang berdasarkan berbagai data menunjukkan peningkatan prevalensi di Indonesia dari tahun ke tahun," ujar Ledia dalam keterangannya, Minggu 30 April 2023. 

BACA JUGA:

  1. Omnibus Kesehatan
  2. Omnibus Lagi

Berbagai riset memang menunjukkan besarnya jumlah orang-orang dengan masalah kesehatan jiwa di Indonesia.  Peningkatan prevalensi orang yang memiliki masalah kesehatan jiwa ini meliputi berbagai jenis masalah dari ringan sampai berat termasuk di dalamnya mereka yang mengalami stres, depresi, demensia, gangguan makan, tidur, bipolar, skizofrenia dll.

Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, menunjukkan lebih dari 19 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami gangguan mental emosional, dan lebih dari 12 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami depresi.

Riset dari Institute for Health Metrics and Evaluation University of Washington terkait Global Burden of Disease (GBD) 2019 menunjukkan bahwa di Indonesia terjadi trend peningkatan jumlah pengidap gangguan kesehatan mental dalam 30 tahun terakhir.

Sementara pada 2021 sumber Kementerian Kesehatan RI menyebutkan Indonesia memiliki prevalensi orang dengan masalah kesehatan jiwa sekitar 1 dari 5 penduduk yang artinya ada sekitar 20% dari populasi Indonesia yang berpotensi memiliki masalah kesehatan jiwa.

BACA JUGA:

  1. IDEAS: RUU Omnibus Law Sektor Keuangan P2SK Berpotensi Lemahkan Perbankan Syariah
  2. Miras Dijual 'Bebas' di Tangerang, DPRD Sebut Gegara Omnibus Law Jadi Tumpang Tindih Aturan

“Dengan jumlah yang sangat besar dan angka yang terus meningkat dari tahun ke tahun tentu kita tidak bisa abai pada upaya pencegahan dan penanganan masalah kesehatan jiwa ini. Agar jumlah kasus masalah kesehatan jiwa ini tidak bertambah, yang ringan tidak memburuk dan yang berat bisa ditangani maka kita harus berupaya mengakomodir berbagai upaya pencegahan dan penanganannya di dalam RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR bersama pemerintah.” papar Ledia

Karena itu menurut aleg yang juga Ketua Panja RUU tentang Penyandang Disabilitas pada 2014-2016 lalu beberapa hal dalam RUU Kesehatan Omnibuslaw ini harus dikritisi, diantaranya:

Pertama, tanggung jawab pemerintah dalam hal penyelenggaraan fasilitas kesehatan jiwa harus jelas tertuang di dalam RUU ini, termasuk tanggung jawab dan jaminan untuk memastikan ketersediaan SDM dan fasilitas yankes (rumah sakit) untuk menyelenggarakan kesehatan jiwa.

“Sampai saat ini usulan pemerintah justru membagi tanggung jawab itu pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, juga masyarakat dalam hal penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa yang sesuai standar, aman, bermutu, dan terjangkau. Padahal tanggung jawab utama harus dipikul oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan ini harus secara tegas dibunyikan dalam Undang-undang.  Keluarga, masyarakat atau stakeholder lain posisinya adalah ikut bertanggung jawab," tuturnya.  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: