Polda Sumbar Tolak Laporan LBH Muhammadiyah Soal Muhammadiyah Disamakan dengan Syiah, Ini Alasannya

Polda Sumbar Tolak Laporan LBH Muhammadiyah Soal Muhammadiyah Disamakan dengan Syiah, Ini Alasannya

Ustad Hafzan El Hadi sebut Muhammadiyah mirip Syiah--

Polda Sumbar Tolak Laporan LBH Muhammadiyah - Polda Sumatera Barat menolak laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Sumbar terkait dugaan persoalan ujaran kebencian oleh pimpinan Pondok Pesantren di Kota Payakumbuh Sumatera Barat berinisial HEH.

Ketua LBH Muhammadiyah Sumbar Miko Kamal mengatakan, kedatangan LBH Muhammadiyah tersebut rencananya untuk melaporkan dua perkara sekaligus ke Polda Sumbar.

Perkara pertama adalah kasus di Jombang, yakni Peneliti BRIN, Andi Pangeran Hasanuddin yang ancam bunuh warga Muhammadiyah.

Selanjutnya kasus yang kedua adalah persoalan ujaran kebencian yang dilakukan salah satu oknum pimpinan Pondok Pesantren di Kota Payakumbuh berinisial ‘HEH’ (Hafzan El Hadi).

BACA JUGA:Tegas! Muhammadiyah Tidak akan Cabut Laporan AP Hasanuddin BRIN: Harusnya Sudah Ditangkap Polisi

“Tadi kami diterima oleh Piket SPKT dan juga dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar, namun secara prinsip laporan itu tidak boleh dua atau lebih dari satu laporan. Makanya tidak diterima,” kata dia, Kamis 27 April 2023.

Dia mengakui faktanya memang dua pihak yang rencananya akan dilaporkan ini sebelumnya juga sudah dilaporkan ke wilayah hukum tempat kejadian.

“Yang di Jombang sudah ada laporan, kemudian yang di Payakumbuh juga sudah ada laporan. Oleh karena itu, khusus yang di Jombang kasus ini sudah ditangani Dirkrimsus Polri dan kasus di Payakumbuh sedang ditangani Polres Payakumbuh,” kata dia.

Ia menjelaskan polisi akan melihat perkembangannya seperti apa. Kalau agak mandek, mereka akan melakukan pemantauan atas kasus tersebut.

BACA JUGA:Ustad Hafzan El Hadi Dipolisikan Gegara Sebut Muhammadiyah Mirip Syi'ah, Kini Buru-Buru Minta Maaf

Miko menambahkan Polda Sumbar menyarankan agar LBH Muhammadiyah Sumbar membuat surat percepatan penanganan perkara dan ditujukan ke Polda Sumbar.

Untuk kasus di Payakumbuh, sebelumnya LBH Muhammadiyah Sumbar sudah menyiapkan pasal 45 a dan 45 b Undang-undang ITE untuk menjerat pelaku.

Pada kesempatan itu LBH Muhammadiyah Sumbar juga didampingi sejumlah pengurus organisasi Muhammadiyah Sumbar lainnya seperti, Ikatan Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan Pemuda wilayah Muhammadiyah Sumbar.

Diketahui HEH merupakan salah satu pimpinan Pondok Pesantren di Kota Payakumbuh. Yang bersangkutan mengunggah sebuah unggahan yang diduga mengandung unsur kebencian kepada organisasi perserikatan Muhammadiyah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: