KPU Buka Pendaftaran Calon Legislatif Mulai 1-14 Mei 2023, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

KPU Buka Pendaftaran Calon Legislatif Mulai 1-14 Mei 2023, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Ilustrasi surat suara. -dok fin-fin.co.id

Pendaftaran Calon Legislatif - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, akan membuka pendaftaran bakal calon anggota (caleg) DPRD Kabupaten Biak Numfor dari partai politik (parpol) mulai 1-14 Mei 2023.

"Pendaftaran bakal caleg dilakukan via aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Parpol diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan pencalonan ke Silon masing-masing partai," ujar Pelaksana Harian Ketua KPU Biak Yemima M. Insiren di Biak, Selasa 25 Mei 2023.

Ia mengatakan jadwal pencalonan anggota DPR RI dan DPRD tersebut tertuang dalam lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Menurut dia, tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD ini merupakan tahapan penting dalam Pemilu sebab tahapan ini akan menentukan siapa yang bakal menjadi calon wakil rakyat yang akan dipilih dalam Pemilu serentak 14 Februari 2024.

BACA JUGA:Sekjen PBNU Ungkap Hal Mengejutkan: Banyak Warga Nahdlatul Ulama Inginkan Duet Ganjar-Erick

Ia menyebut ada empat tahapan pencalonan anggota legislatif, antara lain pengajuan bakal calon oleh partai politik peserta pemilu, verifikasi administrasi dilanjutkan dengan penyusunan daftar calon sementara (DCS) dilanjutkan penetapan daftar calon tetap (DCT).

"Saat ini parpol peserta pemilu sudah bisa mulai menyiapkan dokumen persyaratan para calon anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor yang akan didaftarkan,” katanya.

Dokumen persyaratan itu seperti foto kopi Ijazah sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) atau sederajat yang dilegalisasi pejabat berwenang kepala dinas.

Selain itu, kata dia, surat keterangan sehat jasmani rohani dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:Fraksi PAN Bilang Ancaman Pembunuhan oleh Peneliti BRIN Bukan Delik Aduan: Polisi Harus Segera Proses!

"Kemudian, surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," ujarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: