Kecelakaan Saat Mudik Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Caranya

Kecelakaan Saat Mudik Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Caranya

Pemudik menggunakan sepeda motor melintas Kota Bekasi menuju Jalur Pantura Jawa-Tahta Aldo-

Kecelakaan Saat Mudik Pakai BPJS Kesehatan - Biaya perawatan korban kecelakaan saat mudik lebaran Idul Fitri 2023 dipastikan bisa ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Hal ini disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Namun ada ketentuannya. Sebab, pada dasarnya korban kecelakaan ditanggung Jasa Raharja. 

Ali Ghufron menjelaskan, batas limit Jasa Raharja dalam menanggung korban kecelakaan mudik itu Rp20 juta. Jika biayanya lewat batas limit itu, maka peserta bisa menggunakan BPJS Kesehatan. 

"Soal kecelakaan pemudik bisa ditanggung BPJS artinya nanti diurus oleh Jasa Raharja dulu karena memang pekerjaannya salah satunya untuk mengurus kecelakaan," kata dia di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, dikutip Rabu 19 April 2023.

BACA JUGA:

Mengurusnya juga sangat mudah. Seandainya korban kecelakaan tidak membawa Kartu JKN-nya, maka cukup menunjukkan KTP kepada petugas BPJS. Terpenting, korban tersebut sudah menjadi peserta JKN aktif.

"Jadi pokoknya kalau misalnya biaya kecelakaan itu lebih Rp20 juta nanti akan dibantu oleh BPJS sisanya. Kita kerjasama dengan penyelenggara dalam hal ini Jasa Raharja," jelas Guhfron.

Namun jika saja korban bukan merupakan peserta JKN, maka BPJS tidak bisa menanggung biaya pengobatannya.

Oleh karena itu, Guhfron mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan apabila sampai saat ini belum punya.

"Saya sarankan masyarakat harus menjadi peserta JKN. Karena kalau tiba tiba butuh dan sakit itu sering tidak bisa. Nanti kalau misalnya baru mau mendaftar itu nunggunya 14 hari. Jadi nggak bisa daftar langsung bisa menggunakan fasilitas kesehatan ya. Kalau udah jadi peserta, tinggal bawa KTP saja ke Faskesnya," terang dia. (*) 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: