Polisi 'Diam-diam' Tangkap Bambang Tri Mulyono, Ternyata Awalnya Beredar melalui Pesan Berantai

Polisi 'Diam-diam' Tangkap Bambang Tri Mulyono, Ternyata Awalnya Beredar melalui Pesan Berantai

Tangkapan layar salah satu akun yang menyebut ijazah Jokowi palsu. --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus keaslian ijazah Presiden Joko Widodo membuat heboh media sosial dan sejumlah pemberitaan. 

Penggugat keaslian ijazah Jokowi dari Universitas Gajah Mada Bambang Tri Mulyono akhirnya ditangkap polisi. 

BACA JUGA:Tuding Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Ditangkap di Kamar Hotel Sofia

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap Bambang Tri Mulyono di Hotel Sofia, Tebet, Jakarta Selatan. 

Bambang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan informasi penangkapan tersebut.

"Iya betul (ditangkap)," kata Dedi, Kamis 13 Oktober 2022.

BACA JUGA:Ini Profil dan Agama Bambang Tri Mulyono, Pria yang Menuding Ijazah Jokowi Palsu

Informasi penangkapan Bambang Tri Mulyono awalnya ramai beredar melalui pesan berantai yang diterima sejumlah media di Mabes Polri, Kamis, sekira pukul 15.44 WIB. 

Dalam pesan itu, tertera nama kuasa hukum penggugat yakni Ahmad Khozinudin.

Dedi menjelaskan informasi resmi terkait penangkapan itu akan disampaikan direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kamis petang, pukul 19.00 WIB.

"Nanti malam pukul 19.00 kabag yang merilis bersama direktur Siber," kata Dedi.

BACA JUGA:Viral Penulis Buku Jokowi Undercover Bambang Tri Sumpah Mubahala di Bawah Alquran

Dia menambahkan penangkapan terhadap Bambang Tri Mulyono terkait dengan dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: