Pada hari ini, majelis hakim PN Jakpus menunda sidang perdana terkait dengan gugatan yang diajukan Partai Berkarya terhadap KPU.
"(Ditunda menjadi) Kamis (4/5) pukul 10.00 WIB untuk kelengkapan legal standing (kedudukan hukum) penggugat dan tergugat," ujar Hakim Bambang Sucipto di PN Jakpus, Jakarta, Senin.
Bambang mengatakan Partai Berkarya selaku penggugat dan KPU RI sebagai tergugat belum melengkapi dokumen kedudukan hukum.
Ia menyampaikan Partai Berkarya belum menyerahkan berkas fisik akta pendirian partai politik dari Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, KPU RI belum membawa salinan Keputusan Presiden RI terkait Pengangkatan Tujuh Komisioner KPU Periode 2022-2027.