Wali Kota Sukabumi Tidak Izinkan Muhammadiyah Salat Idul Fitri di Lapangan

Wali Kota Sukabumi Tidak Izinkan Muhammadiyah Salat Idul Fitri di Lapangan

Wali Kota Sukabumi tidak izinkan Muhammadiyah salat di Lapangan --

Wali Kota Sukabumi Tidak Izinkan Muhammadiyah Salat di Lapangan- Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menolak izin Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sukabumi untuk menggelar salat Idul Fitri 1444 Hijriah di Lapangan Merdeka pada Jumat 21 April 2023.

Achmad Fahmi beralasan, Lapangan Merdeka akan digunakan oleh Pemerintah untuk menggelar salat Idul Fitri pada tanggal 22 April 2023. 

Padahal, pemerintah belum menentukan penetapan tanggal lebaran Idul Fitri. Pemerintah akan umumkan setelah melakukan sidang isbat pada tanggal 20 April 2023.

Sementara Muhammadiyah sendiri telah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah atau lebaran Idul Fitri pada Jumat 21 April 2023.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengeluarkan surat penolakan itu untuk merespon surat izin ok Lapangan Merdeka dari Muhammadiyah. 

BACA JUGA:

"Salat Ied di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Kota Sukabumi, di mana pelaksanaannya mengikuti hasil ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI tentang penentuan 1 Syawal 1444 H," bunyi surat yang ditandatangi oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi tanggal 4 April 2023.

Penolakan senada juga dilakukan oleh Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid melalui surat balasan yang ditujukan kepada Muhammadiyah wilayah Pekalongan. 

Afzan Arslan berdalih tak memberi izin penggunaan Lapangan Mataram itu karena pihaknya masih menunggu pengumuman dari pemerintah pusat mengenai tanggal hari raya Idulfitri 1444 H di Indonesia. 

Namun Kini, Afzan meminta maaf dan siap memfasilitasi masyarakat yang akan melaksanakan shalat idul Fitri pada 21 April. 

Dalam surat yang beredar luas di media massa dan media sosial, Afzan Arslan Djunaid menyampaikan permintaan maaf karena permohonan izin penggunaan Lapangan Mataram untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri pada hari Jumat, 21 April 2023. 

Respon Muhammadiyah Pusat: 

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas angkat suara terkait penolakan pemakaian Lapangan untuk salat Idul Fitri. 

Anwar Abbas menilai pemerintah daerah yang menolak itu telah  melakukan pelanggaran UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2 terkait penolakan izin pelaksanaan salat idulfitri di lapangan.

Menurutnya, aparat pemerintah di semua lini seharusnya bijak dengan bersikap netral terhadap umat yang menunaikan kegiatan keagamaan yang dijamin UUD 1945 itu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: