- Golongan II/a Rp3.540.000
- Golongan II/b Rp 3.770.000
- Golongan II/c Rp 4.010.000
- Golongan II/d Rp 4.260.000
- Golongan III/a Rp 4.560.000
- Golongan III/b Rp 4.830.000
- Golongan III/c Rp 5.120.000
- Golongan III/d Rp 5.430.000
- Golongan IV/a Rp 5.770.000
- Golongan IV/b Rp 6.110.000
- Golongan IV/c Rp 6.480.000
- Golongan IV/d Rp 6.880.000
- Golongan IV/e Rp 7.310.000
Perlu diketahui bahwa gaji PNS guru dapat berbeda-beda tergantung dari tingkat pendidikan, masa kerja, dan tunjangan-tunjangan lainnya yang diterima.
Selain itu, gaji PNS juga dapat mengalami kenaikan dari waktu ke waktu melalui proses kenaikan pangkat. (*)