Berikut Pangkat dan Golongan PNS Guru Beserta Besaran Gajinya

fin.co.id - 11/04/2023, 09:38 WIB

Berikut Pangkat dan Golongan PNS Guru Beserta Besaran Gajinya

Ilustrasi ASN. (dok)

  • Golongan II/a Rp3.540.000
  • Golongan II/b Rp 3.770.000
  • Golongan II/c Rp 4.010.000
  • Golongan II/d Rp 4.260.000
  • Golongan III/a Rp 4.560.000
  • Golongan III/b Rp 4.830.000
  • Golongan III/c Rp 5.120.000
  • Golongan III/d Rp 5.430.000
  • Golongan IV/a Rp 5.770.000
  • Golongan IV/b Rp 6.110.000
  • Golongan IV/c Rp 6.480.000
  • Golongan IV/d Rp 6.880.000 
  • Golongan IV/e Rp 7.310.000

Perlu diketahui bahwa gaji PNS guru dapat berbeda-beda tergantung dari tingkat pendidikan, masa kerja, dan tunjangan-tunjangan lainnya yang diterima. 

Selain itu, gaji PNS juga dapat mengalami kenaikan dari waktu ke waktu melalui proses kenaikan pangkat. (*) 

 

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca