Mulai 18 April Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalan Tol Maupun Non Tol

Mulai 18 April Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalan Tol Maupun Non Tol

Truk sumbu 3 saat keluar dari area Tol Bekasi Barat--

Mulai 18 April Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalan Tol Maupun Non Tol - Menghindari kemacetan jelang saat arus mudik Lebaran 2023, Kementerian Pehubungan melarang truk angkutan barang melintas di jalan tol maupun non tol.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan terhadap angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. 

Kemenhub melarang angkutan barang melintas di beberapa jalur tol dan non tol.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan pembatasan tersebut ditujukan kepada seluruh angkutan barang, kecuali angkutan sembako, angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM), Angkutan Pupuk dan hasilnya.

BACA JUGA:

“Tahun lalu ada 8, dan pengecualian tahun ini hanya 4 dan lainnya tidak boleh bergerak pada pembatasan pergerakan angkutan barang,” kata Hendro dalam konferensi pers di Kemenhub pada Senin 13 Maret 2023.

Hendro menjelaskan bahwa pembatasan tersebut akan dilakukan mulai 18-21 April 2023.

“Pembatasan kita mulai rancangan pertama kita 18-21 April itu pergerakan angkutan barang tidak boleh dan itu untuk arus mudik,” katanya.

Sedangkan untuk arus baliknya dimulai pada 24 April 2023 hingga 27 April 2023.

BACA JUGA:

Kemenhub lalu merinci kendaraan pengangkut barang yang tidak boleh melintas yakni yang memiliki berat lebih dari 14 ribu kilogram. 

Selain itu mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, hingga mobil barang pengangkut galian dan tambang juga dilarang.

Daftar jalur tol dan non tol yang dilarang Truk angkutan barang:

Jalan Tol

1. Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: