News

Mulai 18 April Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalan Tol Maupun Non Tol

Menghindari kemacetan jelang saat arus mudik Lebaran 2023, Kementerian Pehubungan melarang truk angkutan barang melintas di jalan tol maupun non tol.

Mulai 18 April Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalan Tol Maupun Non Tol
Truk sumbu 3 saat keluar dari area Tol Bekasi Barat

21. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang -

22. Kendal - Semarang - Demak

23. Bawen - Magelang - Yogyakarta

24. Tegal - Purwokerto

25. Jogja - Wates

26. Jogja - Sleman - Magelang

27. Jogja - Wonosari

28. Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)

29. Pandaan - Malang

30. Probolinggo - Lumajang

31. Madiun - Caruban - Jombang

32. Banyuwangi - Jember

33. Denpasar - Gilimanuk

 

Berita Terkait