Tahun 2023, Pemkab Tangerang Targetkan 5.000 Rumah Tak Layak Huni Direnovasi

Tahun 2023, Pemkab Tangerang Targetkan 5.000 Rumah Tak Layak Huni Direnovasi

Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Tangerang--Diskominfo Kabupaten Tangerang

Tahun 2023, Pemkab Tangerang Targetkan 5.000 Rumah Tak Layak Huni Direnovasi  - Pemerintah Kabupaten Tangerang menargetkan merenovasi 5.000 unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni di tahun 2023 ini.

Diketahui, Pemkab Tangerang memiliki program Gerakan Bersama Rakyat Atasi Kawasan Padat Kumuh Miskin disingkat Gebrak Pakumis.

Melalui program Gebrak Pakumis Pemkab Tangerang menargetkan 1.222 rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni, dengan masing-masing unit rumah mendapatkan anggaran Rp25 juta.

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Bambang Sapto Nurtjahya menuturkan, program Gebrak Pakumis ini merupakan salah satu dari 10 program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023.

BACA JUGA:

"Ditargetkan sebanyak 5.000 unit RTLH hingga tahun 2023 ini," terangnya, Minggu 9 April 2023.

Bambang menjelaskan, sampai tahun kelima ini tercatat program Gebrak Pakumis sudah hampir mencapai target RPJMD.

Untuk mencapai jumlah cakupan tersebut, kata Bambang, dibutuhkan kerja keras dan komitmen yang kuat dari berbagai pemangku kepentingan.

"Program Pakumis juga tidak hanya membangun fisik rumah semata, namun juga memberikan sarana sanitasi Mandi Cuci Kakus atau mck," ujarnya.

BACA JUGA:

"Sebanyak 4.000 sanitasi di tahun ini juga kami bangun bersamaan dengan program Pakumis," sambungnya.

Dia menjelaskan program tersebut juga bekerjasama dengan Unit pengelola kegiatan (UPK) kecamatan, jadi semua unit rumah yang akan mendapatkan program Gebrak Pakumis semuanya sudah terdata di masing-masing kecamatan.

Kata dia, pijaknya punya database di masing-masing kecamatan yang dibuka setiap tahun.

"Semua itu sudah terdata di kecamatan, kita hanya tinggal merangkum dan memberi tahapan, rumah yang diajukan tersebut, juga harus benar-benar berkategori tidak layak huni dan status tanah milik (sertifikat) atau surat keterangan desa," paparnya.

BACA JUGA:

Dia berharap bagi masyarakat penerima program Gebrak Pakumis dapat hidup lebih nyaman di rumah yang ditempati.

Serta mewujudkan hidup sehat dengan hunian yang lebih layak.

"Saya mohon dijaga dan dirawat dengan baik rumah nya agar kenyamanan rumah yang selesai dibangun ini bener-bener dirasakan manfaatnya," tandasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: