KPK: Muhammad Adil Terlibat Tiga Kasus Korupsi

KPK: Muhammad Adil Terlibat Tiga Kasus Korupsi

Bupati Meranti Muhammad Adil-Instagram pribadi-

Muhammad Adil Terlibat Tiga Kasus korupsi- Bupati Meranti Muhammad Adil resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Adil terlibat dalam tiga klaster kasus korupsi. 

Pertama, penerimaan fee dari jasa travel umrah sebesar Rp 1,4 miliar. 

Uang itu diterima melalui Fitria Nengsih yang juga menjabat sebagai pimpinan cabang PT Tanur Muthmainnah yang bergerak di jasa travel umrah.

Kedua, Adil diduga memungut setoran uang dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Setoran itu bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) masing-masing SKPD.

Selanjutnya, Adil juga diduga menyuap Fahmi sebesar Rp 1,1 miliar terkait pemeriksaan BPK di Pemkab Kepulauan Meranti.

Selain Bupati Adil, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya yakni Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih (FN) dan Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa (MFA).

BACA JUGA:

KPK menetapkan tiga tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sabtu dini hari. 

Adil dan kawan-kawan ditahan di rutan KPK terhitung mulai tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023. 

Alexander mengatakan, Bupati Meranti Adil sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian Fitria sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: