Kemungkinan pengaduan soal THR akan banyak setelah satu minggu sebelum Lebaran.
“Karena pembayaran THR oleh perusahaan dilaksanakan paling lambat 7 hari sebelum libur hari raya," terangnya.
"Kemungkinan setelah melewati batas waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tersebut akan banyak pengaduan dari pekerja maupun serikat pekerja," imbuhnya.
Pihaknya juga akan melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan.
BACA JUGA:
Langkah tersebut guna memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar.
"Semoga semua dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan tidak ditemukan pelanggaran," pungkasnya.