News

Permenlu Nomor 3 Tahun 2019: Bendera dan Lagu Kebangsaan Israel Dilarang Berkumandang di Wilayah Indonesia

Bendera dan Lagu Kebangsaan Israel Dilarang Berkumandang di Wilayah Indonesia. Larangan ini tertuang dalam Permenlu Nomor 3 Tahun 2019

Permenlu Nomor 3 Tahun 2019: Bendera dan Lagu Kebangsaan Israel Dilarang Berkumandang di Wilayah Indonesia
Permenlu Nomor 3 Tahun 2019: Bendera dan Lagu Kebangsaan Israel Dilarang Berkumandang di Wilayah Indonesia

BACA JUGA:Israel Ikut Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Campuraduk Olahraga dengan Urusan Politik

Berita Terkait