Laki Bini Masuk Bui, Bupati Kapuas dan Istri Tersangkut Kasus Korupsi

Laki Bini Masuk Bui, Bupati Kapuas dan Istri Tersangkut Kasus Korupsi

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat-Instagram @benbrahimsbahat_-Instagram @benbrahimsbahat_

Laki Bini Masuk Bui, Bupati Kapuas dan Istri Tersangkut Kasus Korupsi

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat alias BSSB dan istrinya Ary Egahni yang merupakan anggota DPR RI resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ben Brahim dan Ary Egahni mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" tersangkut kasus pemotongan anggaran berkedok utang fiktif di Kabupaten Kapuas.

BACA JUGA:Menaker Terbitkan Surat Edaran THR 2023, Segini Besaran THR yang Bakal Diterima Karyawan

"Untuk kepentingan penyidikan kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai hari ini hingga 16 April 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Johanis menjelaskan uang yang diterima kedua tersangka yakni Ben Brahim dan Ary Egahni dari hasil korupsi tersebut mencapai Rp8,7 miliar.

Ada pun modusnya yang dilakukan Ben Brahim adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Ben Brahim alias BSSB yang menjabat Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang.

BACA JUGA:Ribuan Bal Baju Bekas Impor di Bekasi Dimusnahkan Pemerintah Guna Lindungi Produsen UMKM Lokal

Yakni dari berbagai organisasi perangkat derah (OPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.

Sedangkan Ary Egahni alias AE selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan di Kabupaten Kapuas.

Antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Sumber uang yang diterima Ben Brahim dan Ary Egahni berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.

BACA JUGA:Eks Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum Bulan Depan Bebas dari Penjara

Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019.

Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, Ben Brahim diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta.

Ia juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya yakni Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: