Menaker Terbitkan Surat Edaran THR 2023, Segini Besaran THR yang Bakal Diterima Karyawan

fin.co.id - 28/03/2023, 17:46 WIB

Menaker Terbitkan Surat Edaran THR 2023, Segini Besaran THR yang Bakal Diterima Karyawan

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik

Menaker Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2023, Begini Cara Menghitung Komponen THR

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat Edaran tentang pemberian THR 2023 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Kabar Baik, THR ASN dan Karyawan Swasta Dibayar Paling Lambat 18 April 2023

Ida mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida, Selasa 28 Maret 2023.

Ida menjelaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

BACA JUGA: Asyik, THR Honorer atau Non ASN Dibayarkan Satu Minggu Sebelum Lebaran

Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun terkait besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Ia mengatakan, terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Pencarian Paling Telat H-5, Segini Besaran THR PNS 2023 yang Bakal Diterima

Dalam Permenaker 6/2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

Admin
Penulis