Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem dan Bupati Kapuas Jadi Tersangka KPK

Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem dan Bupati Kapuas Jadi Tersangka KPK

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat-Instagram @benbrahimsbahat_-Instagram @benbrahimsbahat_

BACA JUGA:Cukong Penambang Emas Ilegal di Sungai Kapuas Diburu Polisi, Para Pekerja Melarikan Diri

"NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan. Beliau sudah punya pengacara sendiri," ujarnya.

Dia pun memberi peringatan kepada kader Partai NasDem lainnya untuk senantiasa menjaga dan menjunjung integritas, sebagaimana yang telah menjadi pakta bersama.

"Semua kader NasDem telah menandatangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," katanya.

Sebagaimana pakta integritas partainya, Hermawi menyebut bahwa Ary Egahni Ben Bahat telah menyatakan pengunduran diri dari Partai NasDem.

BACA JUGA:Ini Pernyataan Menteri Arifin Tasrif Soal Korupsi di Lingkungan Kementerian ESDM

"Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," kata Hermawi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri  mengatakan pihaknya telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka korupsi. 

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," katanya.

KPK belum menjelaskan perihal konstruksi perkara kasus yang melibatkan pasangan suami istri tersebut. 

"Para tersangka tersebut diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ujarnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: