Cukong Penambang Emas Ilegal di Sungai Kapuas Diburu Polisi, Para Pekerja Melarikan Diri

Cukong Penambang Emas Ilegal di Sungai Kapuas Diburu Polisi, Para Pekerja Melarikan Diri

Harga emas Pegadaian 17 Desember 2023--pexels.com

JAKARTA, FIN.CO.ID - Para cukong atau pemodal penambangan emas tanpa izin (peti) di alur Sungai Kapuas yang menyebabkan pencemaran lingkungan tengah diburu Polsek Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

"Saat ini ada belasan mesin dan lanting (alat untuk peti di sungai) yang kami sita hasil operasi penertiban di sepanjang Sungai Kapuas," kata Kapolsek Mukok Ipda Suharyanto, Minggu, 19 Juni 2022.

(BACA JUGA:Begini Konsep Sirkuit F1 di Lagoi Bintan, Terappkan Konsep Green Circuit)

Dia menjelaskan ada belasan mesin "dompeng" dan lanting yang saat ini disita sebagai barang-bukti dalam Operasi Penertiban Peti di wilayah hukum Polsek Mukok.

"Kuat dugaan aktivitas peti di Sungai Kapuas didanai para cukong. Saat kami melakukan penertiban, para pekerja melarikan diri, sementara sarana untuk aktivitas ilegal ditinggalkan," ungkapnya.

Menurut dia, operasi penertiban peti digelar di Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.

"Dampak aktivitas peti merusak lingkungan karena Sungai Kapuas tercemar sehingga sangat mengganggu aktivitas masyarakat sekitar dan hilir Sungai Kapuas," ujarnya.

(BACA JUGA:Hati-hati Melintas! Jasa Marga Sedang Melakukan Pemeliharaan dan Rekonstruksi Tol Cipularang dan Padaleunyi)

Selain itu, ujarnya, aktivitas nelayan maupun para penambak ikan di sepanjang Sungai Kapuas sangat dirugikan oleh pencemaran Sungai Kapuas.

"Langkah selanjutnya, sarana berupa lanting untuk aktivitas peti akan kami musnahkan agar tidak digunakan lagi untuk kegiatan ilegal tersebut," katanya.

Suharyanto mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal tersebut karena berdampak merusak lingkungan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: