Dipanggil DPR Soal Transaksi Rp349 Triliun, Mahfud 'Tantang' Balik: yang Ngomong Keras Supaya Datang Juga

Dipanggil DPR Soal Transaksi Rp349 Triliun, Mahfud 'Tantang' Balik: yang Ngomong Keras Supaya Datang Juga

Mahfud MD -Instagram @mohmahfudmd-

Dipanggil DPR Soal Transaksi Rp349 Triliun, Mahfud: yang Ngomong Keras Supaya Datang Juga

Adanya transaksi janggal Rp349 triliun di Kementeian Keuangan yang diungkap oleh PPATK menjadi sorotan DPR RI.

Menkopolhukam Mahfud MD menyebut, dirinya siap memberikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun kepada DPR RI.

BACA JUGA:Kepala PPATK Blak-blakan di Depan Komisi III DPR Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

“Pokoknya, saya Rabu (29 Maret 2023) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud, Sabtu 25 Maret 2023.

Mahfud menyebut, dirinya diundang DPR RI untuk hadir rapat kerja bersama PPATK pada Rabu (29/3) terkait transaksi janggal Rp349 triliun tersebut.

“Iya, kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana (DPR),” kata Mahfud.

Mahfud itu tidak mempermasalahkan dirinya dan PPATK dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Bahas Transaksi Janggal Rp300 Triliun dengan PPATK, DPR Juga Singgung Dana Lingkungan Hidup Mengalir ke Partai

Justru mendukung pelaporan tersebut. “Enggak apa-apa, bagus (dilaporkan),” kata Mahfud.

Ia juga menegaskan, laporan tersebut juga untuk mengetahui, apakah yang disampaikan oleh DPR terkait melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar melanggar atau tidak.

Ia juga menegaskan, bahwa pemerintah tidak berada di bawah DPR. “Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” kata Mahfud.

Sebelumnya, MAKI berencana melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).

BACA JUGA: Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi Pegawai, Tapi Tindak Pidana Pencucian Uang

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan ke Bareskrim Polri, Selasa (28/3).

“Tiga hari yang lalu yang kulaporkan PPATK. Mulai hari ini, kutambahkan Pak Mahfud, kan gitu. Selasa, satu hari sebelum rapat tanggal 29 Maret,” kata Boyamin.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: