News

Direktur Utama CV Satria Perkasa Diperiksa Kejagung, Buntut Korupsi PT Waskita Karya

fin.co.id - 24/03/2023, 20:52 WIB

Ilustrasi - Waskita Beton Precast

(BACA JUGA: KPK OTT Hakim Agung, Benny Harman: Kalau Wakil Tuhan Saya Begini Kemana Lagi Pencari Keadilan Harus Berharap?)

Dalam kasus ini, ia disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Total ada tiga tersangka yang ditetapkan hari ini, selain Hasnaeni, penyidik juga menetapkan Kristiadi Juli Hardjanto, selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast dan Jasot Subana, selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast yang berstatus tahanan KPK.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno. Sehingga total ada tujuh tersangka.

Sebelumnya, pada Selasa (26/7), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp2,5 triliun.(rls/lan)

Admin
Penulis
-->