KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital Gantikan E-KTP, Begini Cara Aktivasinya
Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan program Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Program KTP digital atau IKD ini direncanakan menjadi pengganti dari adanya e-KTP, sehingga ke depan persediaan blangko e-KTP tidak akan ditambah lagi.
BACA JUGA: Download Aplikasi KTP Digital, Klik Disini Untuk Dapatkan Link Resminya
Tidak hanya itu, KTP digital atau IKD juga menjadi bagian dari upaya Kemendagri untuk mengatasi maraknya pemalsuan data kependudukan.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengimbau kepada jajarannya untuk melakukan aktivasi KTP Digital (IKD) melalui aplikasi digital.id.
Ia juga meminta untuk menyebarkan informasi mengenai digitalisasi KTP digital atau IKD tersebut hingga tingkat keluarga.
"Mohon disebarkan ke keluarga tentang adanya program digitalisasi (KTP digital) dan mudah-mudahan sesuai dengan target sampai dengan tahun 2024, 50 persen dari seluruh e-KTP itu sudah terdigitalisasi," ungkap Yusharto.
BACA JUGA: Begini Perbedaan KTP Elektronik dan KTP Digital
Lebih lanjut, Yusharto menjelaskan aktivasi KTP digital dapat memudahkan seseorang menjalankan kehidupan sehari-hari, baik saat harus bepergian atau saat melakukan transaksi.
Yusharto juga meminta pihaknya juga turut menyukseskan program KTP digital tersebut dengan melakukan aktivasi IKD.
Aktivasi IKD tersebut, lanjut Yusharto diikuti oleh 200 pegawai BSKDN.
Dengan demikian, dia berharap jajarannya terhindar dari kejahatan pemalsuan data penduduk yang membawa banyak kerugian.
BACA JUGA: Cara Pembuatan KTP Digital, Ini Panduannya
"Pahami prosedurnya, lakukan aktivasi (KTP digital) dan rasakan manfaatnya, jadi lebih mudah untuk mengurus masalah administrasi yang beragam dari tingkat pusat hingga tingkat daerah," terangnya.