Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Dimulai, Ini Daftar Nama yang Berhak Melunasi

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Dimulai, Ini Daftar Nama yang Berhak Melunasi

Grafis rencana perjalanan Haji 2023-kemenag.go.id-kemenag.go.id

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Dimulai, Ini Daftar Nama yang Berhak Melunasi

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji khusus dimulai hari ini, Selasa 21 Maret 2023.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin menjelaskan, untuk prosesnya berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023.

BACA JUGA:Kapan Puasa Ramadan 1444 H? Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Puasa 22 Maret

Yakni tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.

"Pelunasan biaya haji khusus tahap I sudah bisa dilakukan mulai 21 sampai 27 Maret 2023,” kata Nur Arifin di Jakarta 21 Maret 2023.

Kuota jemaah haji khusus tahun ini sebesar 17.680 orang.

Mereka yang berhak melunasi Bipih, terdiri atas jemaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, jemaah haji lunas tunda, dan jemaah haji lansia.

BACA JUGA:Istri Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra Membantah: Enggak Benar Harga-harganya

“Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi, dapat dilihat melalui website https://haji.kemenag.go.id/,” terangnya.

Pada masa pelunasan, lanjut Nur Arifin, pengajuan perpindahan jemaah haji antar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak akan diproses.

Kecuali, jemaah haji berhak melunasi Bipih Khusus yang terdaftar di PIHK yang sedang dalam proses penyelesaian masalah, sedang mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin, sedang dalam proses hukum dan/atau pailit, dan pelimpahan jemaah haji.

“Untuk itu, jemaah haji tersebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK,” jelas Nur Arifin.

BACA JUGA:Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur Dibebastugaskan Gegara Pamer Kekayaan di Medsos

Nur Arifin meminta PIHK segera menginformasikan kepada seluruh jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas.

Berikut jadwal pelunasan Bipih bagi jemaah haji khusus:

a. Tahap 1: 21 - 27 Maret 2023;

b. Tahap 2: 5 - 10 April 2023;

c. Petugas PIHK: 2 - 5 Mei 2023;

d. Penyampaian berkas persyaratan usulan penggabungan pendamping lansia, jemaah penyandang disabilitas dan pendamping serta verifikasi berkas persyaratan: 21 - 31 Maret 2023;

e. Penggabungan PIHK (Konsorsium): 11 - 19 April 2023;

f. Waktu pelaksanaan pelunasan pada setiap tahapannya, pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB pada BPS Bipih Khusus tempat setor awal;

g. Pengajuan Pengembalian Keuangan mulai 21 Maret 2023 melalui SISKOPATUH.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: