Pelaku AG Segera Jalani Persidangan Kasus Penganiayaan David Ozora

Pelaku AG Segera Jalani Persidangan Kasus Penganiayaan David Ozora

Apa Hubungan Agnes dan Mario Dandy Satriyo?--

Pelaku AG Segera Jalani Persidangan Kasus Penganiayaan David Ozora - Berkas perkara AG, salah satu pelaku penganiayaan David Ozora sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Kekasih tersangka Mario Dandy Satriyo itu pun bakal segera duduk di kursi pesakitan alias terdakwa. Artinya AG akan segera menjalani persidangan.

“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG (15), sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Maret 2023.

Dijelaskannya, setelah berkas perkara yang AG telah lengkap, pihaknya akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan.

BACA JUGA:Kajati DKI: Tertutup Peluang Restoratif Justice bagi Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas

"Rencananya, pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan besok (21/3)." ucapnya.

Di waktu yang sama Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan membenarkan perihal pelimpahan tahap 2 tersebut besok di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok di Kejari Jakarta Selatan,” ucapnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menahan AG (15), teman wanita tersangka MDS (20) yang melakukan penganiayaan terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan sejak Rabu (8/3) di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

BACA JUGA:LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy, Ini Alasannya

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Hengki Haryadi, Rabu, 8 Maret 2023.

Penahanan anak AG dikarenakan dia butuh pendampingan dan orang tua yang bersangkutan sedang sakit.

Polisi juga tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi selama penahanan anak AG.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: