Kasus Penyelewengan Dana Pensiun DP4, 2 Orang Digarap Kejagung

Kasus Penyelewengan Dana Pensiun DP4, 2 Orang Digarap Kejagung

Gedung Bundar Kejaksaan Agung-Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan pihak kejaksaan masih melakukan pendalaman dan penyidikan terkait dengan saham-saham apa saja yang terkait dengan kasus DP4 ini.

BACA JUGA:Pejabat OJK Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun

"Yang jelas, telah ditemukan bahwa mekanisme DP4 ini, dalam rangka berinvestasi, melanggar SOP, dan tidak melihat prinsip-prinsip kehati-hatian. Itu nanti akan dikembangkan," ucap Kuntadi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Arif Suhartono memastikan pengelolaan dana pensiun (dapen) pada masa mendatang akan lebih baik menyusul kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun di DP4 pada tahun 2013—2019.

"Dana pensiun memang kami dorong untuk dilakukan satu audit yang bagus. Kami komunikasi dengan BPKP dan Kejaksaan Agung untuk memastikan pengelolaan ke depannya lebih bagus," katanya ditemui di sela Pameran dan Conference BIMP-EAGA Maritime 2023 di Jakarta, Rabu (22/2).(rls/lan)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: