Dirut Sendico Utama Diperiksa Kejagung, Terkait Kasus Korupsi PT Waskita Karya

Dirut Sendico Utama Diperiksa Kejagung, Terkait Kasus Korupsi PT Waskita Karya

Ilustrasi - Waskita Karya -Waskita Karya-

Dirut Sendico Utama Diperiksa Kejagung, Terkait Kasus Korupsi PT Waskita Karya - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang direktur utama (dirut) sebuah perusahaan swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa Dirut PT Sendico Utama berinisial H, pada Selasa, 14 Maret 2023. 

"Saksi H, selaku Dirut PT Sedico Utama diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," katanya dalam keterangannya, Selasa, 14 Maret 2023.

BACA JUGA:Korupsi PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, Kejagung Sita Rp138,3 Miliar dan Aset Lainnya

BACA JUGA:Terkait Obstruction Of Justice Kasus Korupsi PT Waskita Karya, Kejagung Periksa Pensiunan BUMN

Diungkapkannya, pemeriksaan terhadap Dirut PT Sedico Utama berinisial H dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. 

8 Tersangka

Sebelumnya Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA ditetapkan sebagai tersangka kedelapan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana pada PT Waskita Beton Precast. 

Penetapan tersangka Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atas kasus pada PT Waskita Beton Precast.

BACA JUGA:Di Ruang Sidang, Putri Candrawathi Tertawakan Daden Saat Cerita Disuapini Ferdy Sambo

BACA JUGA:Korupsi Waksita Beton Precast, Kejagung Tetapkan 1 Lagi Tersangka Baru

“Tersangka HA selaku Direktur Utama PT AJM menandatangani dokumen-dokumen jual beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa 8 November 2022.

Selain itu, HA juga berperan menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Serang.

Tersangka AH juga menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan workshop lima di atas tanah seluas 12 hektare yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojongnegara, Kabupaten Serang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: