Korupsi PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, Kejagung Sita Rp138,3 Miliar dan Aset Lainnya

Korupsi PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, Kejagung Sita Rp138,3 Miliar dan Aset Lainnya

Ilustrasi - Waskita Karya -Waskita Karya-

Korupsi PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, Kejagung Sita Rp138,3 Miliar dan Aset Lainnya - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang terkait dengan kasus korupsi di PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Total uang tunai senilai Rp138,3 miliar disita dan sejumlah aset lainnya, seperti tanah, bangunan dan kendaraan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam keterangannya mengatakan uang Rp41,7 miliar terkait korupsi PT Waskita Karya.

"Sementara uang Rp96,6 miliar terkait korupsi di PT Waskita Beton Precast," katanya, Senin, 13 Maret 2023.

BACA JUGA:Terkait Obstruction Of Justice Kasus Korupsi PT Waskita Karya, Kejagung Periksa Pensiunan BUMN

Dikatakannya dalam kasus korupsi PT Waskita Karya tim penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I untuk tersangka BR, THK, HG, dan NM.

"Sudah kita serahkan ke tim jaksa peneliti untuk diteliti berkasnya," katanya.

Terkait sejumlah barang yang disita untuk pemulihan keuangan negara yaitu:

• 1 unit Mobil Toyota Voxy;

• 1 unit Mobil Lexus RX-300;

• 1 unit Mobil Toyota Avanza;

• 1 unit Motor Vespa Emporio Armani 946;

• 1 unit Mobil Mercedes Benz type GLC 200 (X253);

• 1 unit Mobil Fortuner 2.4 G VRZ;

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: