BANTEN, FIN.CO.ID - Kasus hukum yang membelit pengusaha Dito Mahendra masuki babak baru.
Terbaru, Dito Mahendra dilaporkan Kejaksaan Negeri Serang ke Polda Banten.
Pelaporan polisi terhadap rekan seteru artis Nikita Mirzani itu dilakukan Kejari Serang pada 30 Desember 2022 lalu.
Dito Mahendra dianggap telah menghalangi proses penuntutan perkara penuntutan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani.
BACA JUGA: Pengusaha Dito Mahendra Dicari KPK, 3 Kali Mangkir Panggilan sebagai Saksi
Sementara, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga memberikan keterangan terkait tindak lanjut laporan Kejari Serang terhadap Sdr MD (Dito Mahendra) tentang tindak pidana dalam Pasal 224 KUHP atau Pasal 221 KUHP.
Shinto mengatakan bahwa perkara sudah dilimpahkan kepada Polresta Serang Kota.
"Untuk diketahui Kejari Serang telah melaporkan Sdr MD ke Polda Banten pada 30 Desember 2022, kemudian perkara tersebut dilimpahkan kepada Polresta Serang Kota pada 3 Januari 2022 lalu," terangnya, Jumat 13 Januari 2023.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Bebas, Dito Mahendra Dianggap Lecehkan Lembaga Peradilan
Dia menyebut, saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Perkara saat ini sedang dalam proses penyelidikan permintaan keterangan tambahan terhadap pelapor," ucapnya.
Terakhir Shinto mengatakan Polresta Serang Kota telah memeriksa beberapa saksi guna penyelidikan lebih lanjut.
"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan kepada empat orang pihak dari Kejari Serang," tutupnya.